KASUS 1;
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir
(mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp.
2.000.000, – sbg pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada
perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm
perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh
perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan
pimpinan area saya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan
diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg
seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaan saya :
1). Apakah surat perjanjian tsb sah dan kuat dimata hukum??
2). Apakah jika mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah tepat bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan +
uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar saya tidak
dikenai penalty??
4). Apakah saya dapat menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih sebelumnya atas bantuannya.
PENCERAHAN;
Kasus Kedua
Judul: Perjanjian Investasi
Kasus: Mengikuti investasi melalui seseorang dan membuat surat
perjanjian di atas materai 6000 yang berisi bahwa trader (orang tsb)
wajib mentransfer profit sebesar 4% perhari. tetapi sampai sekarang
sejak januari kemarin. Modal saya yg 10jt baru dtransfer 3,6jt dan
alasan dan keadaan seakan menghindar telah ditunjukkannya. jika saya
melapor kan kasus ini ke pengadilan. hukum apakah yang berlaku?
Solusi:
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada
Pengadilan Negeri yang wilayahnya hukumnya mencakup domisili si trader
sebagai tergugat. Dalam perdata tidak ada jeratan hukum badan, yang ada
adalah upaya paksa bagi pihak yang dikalahkan untuk memberikan kerugian
kepada pihak yang dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadilan. Jeratan
hukum badan terdapat dalam hukum pidana. Jika Anda ingin mengajukan
upaya hukum pidana tentunya Anda harus membuat laporan kepolisian.
Namun, berdasarkan uraian Anda, asumsi saya permasalahan Anda tidaklah
murni pidana, bahkan mungkin cenderung murni perdata karena dalam
masalah yang disampaikan dikatakan "dari investasi 10 jt baru ditransfer
3. 6 jt", ini berarti ada pengembalian uang yang diinvestasikan dan ini
berarti tentang masalah utang-piutang yang notabene masuk dalam ranah
hukum perdata.
Link:
https://zainulmuchlas.files.wordpress.com/2012/10/kasus-bisnis-tahun-2013.pdf
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama
bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini
bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi
dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta
Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta,
berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris
No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN
125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
- Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur West Wing Build
Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku
demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta
sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru
No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang
Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan
anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh
perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek
pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di
Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang
jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney
Australia.
- Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk
karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal
awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut
di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja
Sama Pelaksanaan Konstruksi
ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
- Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
- Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
- Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan
kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan
penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang
Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
- Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan
berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,-
(Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu
wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan
bunga seperti yang diperjanjikan.
- PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA
dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
- PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan
mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek
bersama.
- Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama
dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling
menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
- Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA
berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada
PIHAK PERTAMA.
- Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka
PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima
puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
- Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas
persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas
rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang
mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara
tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak
pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
- PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan
modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan
Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
- Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK
KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah
diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada)
bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
- PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,-
(Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No.
0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
- Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4
(Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan
dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,-
(Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
- Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5%
untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang
terjadi akibat keterlambatan tersebut.
- Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka
PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian
keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara
langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan
diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal
berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang
yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
- Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini,
peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force
majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
- Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak
sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling
memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun
kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
- Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang
timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat,
maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase
Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai
dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada
salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima
hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir
atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya,
dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor
faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau
informasi apapun adalah sebagai berikut:
- Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt.
10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon:
8317773, Faksimili: 8317836.
- Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak
utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak
lainnya.
Pasal 14
Amandemen
- Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
- Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur
dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan
atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
- Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di
atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana
disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua)
dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang
masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Kesimpulannya, Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat
membantu menjalankan fungsi dan interaksi antara setiap individu untuk
melakukan interaksi sehingga tidak terjadi perbedaan ataupun konflik
yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar individu serta dapat
membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan sangat di
butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang
konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak
kedua, yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban
masing-masing. dan juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami
dalam sub kerjaan masing-masing. dalam hal perjanjian ini
yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman
Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main
yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.
Sumber :
http://hanunghisbullahhamda.blogspot.com/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html