Friday 29 November 2013

Pengertian Ilmu Budaya Dasar (IBD)



TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR






Disusun Oleh: Dimas Dwi Aryadi (32413488)


Kelas   : 1ID11
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Semester PTA 2013/2014 



ILMU BUDAYA DASAR

Pengertian Ilmu Budaya Dasar
           Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.       Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
          Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.       Ilmu-ilmu sosial ( social scince )
        ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.       Pengetahuan budaya ( the humanities )
     bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
       Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar
     Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
      Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat. Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1. Manusia dan cinta kasih
2. Manusia dan Keindahan
3. Manusia dan Penderitaan
4. Manusia dan Keadilan
5. Manusia dan Pandangan hidup
6. Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7. Manusia dan kegelisahan
8. Manusia dan harapan

Korupsi Industri
            Mendengar kata korupsi pasti apa yang ada dalam pikiran langsung tertuju pada segala hal yang berkaitan dengan kejahatan yang tidak nampak. Tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
            Dan mengenal kata industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan keterampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Kalau saja tuduhan terhadap anggota KPU Mulyana W Kusumah terbukti, korupsi di negeri ini benar-benar telah mengarah dari sebuah kondisi kerakusan materi, berubah menjadi industri; industri korupsi. Jika Mulyana yang sebelumnya dikenal bersih, benar-benar dapat dibuktikan secara hukum sebagai telah melakukan penyuapan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan agar hasil audit KPU tidak diumumkan (di mana di dalamnya terdapat indikasi korupsi), dirinya dapat dikategorikan korupsi.

Kekhawatiran seputar industri korupsi disinyalir Prof Sayed Hussain Alatas. Dia mengatakan, di beberapa negara, korupsi telah menjadi industri. Seperti halnya industri, korupsi menciptakan permintaan pasar.
Korupsi mendorong diciptakannya peraturan perundangan, yang bertujuan memberantas korupsi. Tetapi, di balik peraturan perundangan antikorupsi, industri korupsi melahirkan kreativitas subjek dan objek penegakan hukum untuk mengamankan korupsi itu sendiri. Baik dilakukan sejumlah orang (korupsi berjamaah) maupun perseorangan.

Warga masyarakat di tengah industri korupsi melakukan banyak alasan pembenar terhadap fenomena korupsi, disamping bertindak korup. Banyak hal yang seharusnya tidak bisa korupsi, terbukti dikorupsi.
Industri korupsi mengakibatkan perencanaan korupsi, seperti halnya tindakan korupsi itu sendiri, dipersiapkan dan diaktualisasikan secara sistemik, disamping seolah memiliki metode pendekatan rasional tersebiti.

Selain di-back up metodologi korupsi (bernada ilmiah), sehingga perwujudan (wujud korupsi) seolah lebih kreatif, lebih kuantitatif, lebih kualitatif, dan lebih dinamis, dibanding kemampuan kita memperkirakan berbagai kemungkinan atau peluang korupsi itu sendiri.

Industri korupsi memotivasi pemerintah dan masyarakat setempat untuk tidak memberikan sanksi terlalu berat kepada pelakunya (koruptor), seperti di RRC. Di negeri itu, kalau ada pejabat negara yang korup ditembak mati. Eksekusi mati atas pelaku korupsi di RRC dapat disaksikan lewat media layar kaca.

Selain itu industri korupsi menyebabkan tindakan tegas terhadap koruptor, dianalogikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibatnya, pemerintah negara yang bermaksud menindak tegas perilaku korupsi terpaksa mengurungkan niatnya, karena takut dituding melanggar HAM.

Selain itu, industri korupsi menimbulkan rangsangan bagi pelaksana aparatur negara tertentu untuk mengembangkan kredo korupsi modern di negeri ini. Di tengah masyarakat industri (korupsi) bermunculan pernyataan kalau bisa dikorupsi, apa untungnya jika tidak dikorupsi?

Aroma Korupsi
Seseorang atau sejumlah orang di tengah masyarakat yang oleh mereka sendiri dikenal bersih, alias dijamin sebagai pasti tidak bakalan mau melakukan korupsi, dalam kasus tertentu, justru melakukannya. Inilah fenomena yang tengah dihadapi Mulyana W Kusumah, dan orang-orang terdekatnya, yang - jauh hari sebelumnya - telanjur dikenal sebagai orang bersih, karena reputasi dan track record - nya yang hampir semuanya mulus, di hari-hari kemarin.

Karenanya, sekali lagi jika Mulyana W Kusumah terbukti melakukan apa-apa yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, beralasan sekali jika Komisi II dan III DPR RI memberikan dukungan politik kepada KPK, polisi dan jaksa, untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di KPU, seperti dikemukakan anggota DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Jawa Tengah, Mutammimul Ula.
Menurutnya, Komisi II DPR periode lalu sudah mencium aroma korupsi di tubuh KPU. Dugaan itu kini makin jelas ketika Mulyana ditangkap atas dugaan suap yang dilakukannya terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal senada diungkapkan aktivis Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas, Sebastian Salang. Kata dia, tertangkap dan ditahannya Mulyana, harus dijadikan kritik awal bagi pembongkaran kasus korupsi di KPU, sehingga penyidikannya tidak berhenti hanya pada kasus dugaan suap yang dilakukan Mulyana. Koalisi LSM itu juga meminta, agar seluruh anggota KPU dicekal. Hemat dia, kasus ini tidak mungkin dilakukan Mulyana seorang diri. Kasus itu pasti dilakukan seluruh anggota KPU, sehingga semuanya harus dicekal.

Tuntutan demikian tidak mengada-ada, kalau kita memang bersepakat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), di negeri ini. Salah satu cirinya adalah, tekad bulat penyelenggara negara dan rakyatnya, untuk bersama-sama memberantas korupsi. Baik di setiap lini birokrasi negara, maupun di sektor publik yang mana pun.

Karena itu, dalam rangka penegakan hukum, maka aroma korupsi di KPU perlu secepatnya diberlakukan. KPK, BPK, polisi, jaksa, atau lembaga penyidik yang mana pun, seharusnya tidak bersifat kompromistis terhadap KPU. Misalnya, sebagai salah satu cara membalas jasa kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2004, yang menghasilkan pemerintahan RI sekarang.

Penegakan hukum oleh KPK dengan cara menjebak atau cara lain yang dibenarkan hukum dalam setiap kasus korupsi, termasuk yang diberlakukan atas Mulyana W Kusumah mutlak diperlukan guna mencegah merebaknya industri korupsi di tanah air kita. Sebab jika KPK atau lembaga penyidik lain tidak memiliki nyali (keberanian) mengapresiasi kewenangan hukum yang melekat lembaganya, jumlah orang yang akan terlibat industri korupsi di negeri ini semakin lama akan semakin bertambah, disamping lebih berkualitas.
Moralitas Pribadi

Di tengah industri korupsi, terjadi massifikasi (peningkatan jumlah secara besar-besaran) sikap dan perilaku korupsi, karena akses kedudukan yang memungkinkannya. Karena kursi atau kedudukan tertentu memberi peluang seseorang melakukan korupsi, sementara moralitas pribadinya yang tidak memadai, maka individu bersangkutan gampang sekali terperangkap tindakan tercela dimaksud.

Disadari atau tidak oleh Mulyana W Kusumah, kalau saja tuduhan terhadap dirinya terbukti, ia sedang terlibat dalam perputaran roda industri korupsi di lingkungannya yang mikro. Sekali lagi bila tuduhan itu benar-benar bisa dibuktikan secara hukum, Mulyana, dan siapa pun saja di lembaga publik dimaksud, patut disayangkan sebagai tidak punya rasa malu, salah satu faktor pendorong tumbuh dan berkembangnya industri korupsi.

Akibat langkanya budaya malu, korupsi marak di tengah kehidupan warga. Pada perkembangan berikutnya, korupsi dijadikan target goal (tujuan) pada berbagai jabatan publik. Berbarengan dengannya, teriakan rakyat antikorupsi hampir-hampir tidak mampu menakut-nakuti pejabat di berbagai lembaga negara, untuk tidak mengakses korupsi di lingkungannya.

Dari kasus Mulyana yang menjadi bahan pembicaraan publik di media massa, atau di berbagai forum publik, seharusnya kita mempertanyakan sejauhmana keseriusan KPK, polisi dan jaksa memberlakukan penyidikan hukumnya, dalam rangka menuntaskan dugaan kasus korupsi di KPU. Sejauhmana pula norma hukum kita mampu membongkar borok di KPU. Disamping rehabilitasi nama baik, kalau memang tidak terbukti adanya penyelewengan di KPU.

Kesungguhan pemerintah menuntaskan tuduhan korupsi di KPU (baik di Pusat, maupun - bukan mustahil pula - di KPU Daerah, merupakan salah satu reflektor niat baik seluruh pembantu Presiden SBY, untuk membuktikan realisasi janji politik SBY yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia, jika dirinya terpilih sebagai Presiden RI 2004-2009.

Bila janji itu tidak dipenuhi, Presiden SBY mustahil akan mampu menggaet simpati serta dukungan masyarakat. Inilah salah satu dialektikanya, di mana KPU yang sekarang menjadi sasaran utama pemeriksaan Komite Pemberantasan Korupsi, yang ikut membidani lahirnya pemerintahan sekarang.(Novel Ali, dosen FISIP Undip; Dewan Etik KP2KKN (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jawa Tengah)
Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 19 April 2005
Referensi
1.      Suara Merdeka, 19 April 2005
2.      Wikipedia.org/Korupsi dan atau Industri
3.      Beberapa tulisan blog tentang ilmu budaya dasar dan korupsi industri
4.      Ccde.or.id
5.      Antikorupsi.org

Posted on by Unknown | No comments

0 comments:

Post a Comment