PENGETAHUAN
LINGKUNGAN
SUMBER
DAYA ALAM
Disusun Oleh :
Dimas Dwi Aryadi
Dimas Dwi Aryadi
32413488
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2016
I.
Landasan
Sumber daya
alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur
tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga
non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang
ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
1.
Macam-macam
Sumber Daya Alam
a. Berdasarkan Sifat
1) Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), Misalnya: hewan,
tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan
reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2) Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), Misalnya:
minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3) Sumber daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara, matahari,
energi pasang surut, dan energi laut.
b.
Berdasarkan potensi
1) Sumber daya alam materi, Merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat
kapas, rosela, dan sebagainya.
2) Sumber daya alam energi, Merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun,
sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3) Sumber daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam yang berupa
ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c.
Berdasarkan jenis
1) Sumber daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya alam abiotic
disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa
benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2) Sumber daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber daya alam yang
berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2.
Kebijaksanaan
Pada dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya
mempunyai nilai ekonomis tetapijuga nilai keindahan, nilai penghormatan dan
nilai kehidupan itu sendiri sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam
dikelola bukan hanya demi keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan
ekologis. Namun merupakan kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum
menjadi acuan bagi pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya bel urn
tercipta keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan
dan berkeadilan. Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber
daya alam secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah
pertentangan antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH
di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang
menyatakan bahwa negara. (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan
secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di
Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian
mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta
perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
•
UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•
UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
•
UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
•
UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
•
Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai
perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak
lapisan ozon.
•
PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian
direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999
dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
•
Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan
yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi
dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap
daerah di Indonesia.
•
Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan
biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green
GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang
dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi
porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
•
TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV,
menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan)
harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan
berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang
menegaskan
perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan
resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan
rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun
1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus
bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti
mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman
terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga perencanaan pembangunan
nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah
kebijakan sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi,
dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan
keadilan dan keselarasan sosial.
3.
Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup
serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem
hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan,
serta sistem kemitraan yang fleksibel.
4.
Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil
yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan
(non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara
selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan
hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi,
meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan
kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada
seluruh bidang/sektor.
5.
Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan
asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya.
hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan
daerah.
6.
Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk
memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan
kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk
mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi
juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to
make something better).
7.
Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai
basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang
terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien
sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya
alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam
kondisi
kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada
pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan
dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari
pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk
kepentingan rehabilitasi.
8.
Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources)
dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari
sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan,
terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah
semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang
diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi
pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan
dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi
sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9.
Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi
sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien
dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang
disyaratkan.
10.
Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan
(seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan
rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital
maintenance).
11.
Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti
kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih
memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12.
Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang
diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia.
13.
Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi
air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan
ditindaklanjuti.
14.
Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan
sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat
kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian
secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur
Indonesia (KTI) agar tingkat
degradasinya
dapat dikendalikan sedini mungkin.
15.
Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal
ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat
kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal
property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi
salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan
hidup oleh masyarakat.
16.
Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat
berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam
penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025.
Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan
lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja,
khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan
dan pekerjaan yang layak.
17.
Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel
dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan
penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap
dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
3.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Manusia dituntut menggunakan sumber daya
alam dengan penuh kebijaksanaan. Salah satu bentuknya adalah usaha melestarikan
dari istilah konservasi. Usaha pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas
terhadap sumber daya alam abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam
biotik. Kedua jenis sumber daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata.
Penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus karena adanya dua faktor
penyebab:
a) Pertumbuhan penduduk yang cepat
Pertumbuhan penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan
mengakibatkan meningkatnya pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus
terjadi akan dapat membuat sumber daya alam habis.
b) Perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan
sains dan teknologi. Majunya sains dan
teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya
keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber
daya alam.
1.
Peran
Manusia sebagai Pengelola Lingkungan
Indonesia terdiri dari banyak suku
bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda. Masing-masing suku membentuk
struktur masyarakat adat yang memiliki aturan, pengetahuan, dan pemahaman
tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ternyata banyak masyarakat
adat (indigenous people) yang memiliki kearifan lokal yang sangat mendukung
pelestarian lingkungan. Meski secara teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi
di tingkat praksis mereka mampu membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui
kepekaan intuitifnya. Masyarakat Papua, misalnya, memiliki
budaya dan adat istiadat lokal yang lebih mengedepankan
keharmonisan dengan alam.
a.
Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha untuk
memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan
agar kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang
terkait dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan
liar. Hal ini dimulai sangat awal
pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan,
kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan
idup. Ini dapat didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan mistik.
1.
Cagar
alam, adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora, fauna yang ada
di dalamnya
2.
Cagar budaya, pengertiannya serupa
dengan cagar alam, yang dilindungi bukan suatu daerah yang bersifat alamiah,
melainkan hasil budaya manusia. Misal: Candi, Kraton, Bngunan kuno
3. Cagar
biosfir, dapat meliputi daerah yang dibudidayakan manusia, misalnay untuk
pertanian secara tradisional dan pemukiman. Di sini boleh ada permukiman.
4. Taman
nasional, pada prinsipnya sama dengan cagar alam, namun di dalamnya dapat
dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan tujuan pencagar
alaman. Misal: pariwisata, pendidikan, penelitian.
Usaha
melestarikan lingkungan dari pengaruh pembangunan di berbagai bidang adalah
salah satu usaha yang perlu dijalankan. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat
mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan. Tujuan pengelolaan
lingkungan terutama untuk mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang
dikelola dan sumber daya alam lain yang ada di sekitarnya dan mencegah
pencemaran limbah atau polutan yang membahayakan lingkungan.
Pengelolaan
sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara terpadu dan
bertahap. Upaya ini disebut upaya terpadu karena dalam pengelolaan terdapat
beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya kegiatan pemanfaatan,
pengendalian, pengawasan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan. Dengan
melaksanakan urutan kegiatan tersebut, maka kualitas lingkungan dapat dijaga
kelestariannya, agar selanjutnya dapat tetap mendukung kesejahteraan manusia.
Disini harus pula disertai dengan mental si pengelola yang dengan segala
tanggung jawab dan kesadaran harus berusaha memelihara sumber daya alam yang
tersedia untuk mengelola hingga masa yang akan datang.
Pengelolaan
lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan yang
dilakukan dalam pengelolaan diawali dengan penyusunan rencana, disusul dengan
tahap pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan. Tahap selanjutnya berupa pemulihan dan pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian
kualitas lingkungan.
b.
Pengelolaan Lahan
Pengelolaan
lahan disini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk
pemukiman maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka
manusia semakin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang
penggunaan lahan. Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang
maksimal dengan menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin
untuk memperoleh:
1.
hasil
atau produksi yang maksimum dari setiap unit lahan
2.
memilih
tata cara pengelolaan lahan yang memberi keuntungan maksimum
3. menekan sekecil mungkin
ketidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga dapat meningkatkan hasil
maksimal
4.
mencegah
menurunnya potensi lahan potensial.
c.
Pengelolaan Hutan
Hutan mempunyai
fungsi dan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan dan kelangsungan
lingkungan, terutama berpengaruh terhadap iklim mikro yaitu iklim yang berlaku
pada daerah dalam hutan tersebut. Dikenal suatu pengelolaan hutan yang
merupakan campuran kegiatan kehutanan dengan kegiatan perkebunan, pertanian dan
peternakan. Pengelolaan tersebut disebut “agroforestry” yang menganut sistem
diversifikasi usaha berbagai macam komoditi, tetapi dengan tetap menjaga
pemeliharaan hutan secara optimal. Adapun strategi “agroforestry” adalah:
1.
Meningkatkan produktivitas lahan hutan secara keseluruhan
antara produktivitas hutan dengan pertanian, perkebunan, perikanan dan
peternakan
2.
Mengatasi
sempitnya lahan pertanian
3.
Pemerataan penduduk ke daerah pinggiran hutan dengan
meningkatkan taraf hidupnya
Hutan
serbaguna merupakan hutan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara
lain sebagai sumber plasma nutfah, sarana penelitian, sarana pendidikan, serta
tempat wisata.
d.
Pengelolaan Air
Air
merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup
lainnya. Manusia
memerlukan air baik untuk proses kimia dan fisika tubuh maupun untuk aktifitas
kehidupan lainnya. Strategi
pengelolaan air meliputi:
1.
Melindungi
perairan agar tetap terjaga kebersihannya sehingga dapat menjaga kelangsungan
flora dengan menjaga perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun kimiawi
2.
Mengusahakan
cahaya matahari dapat menembus dasar perairan, sehingga proses fotosintesis
dapat berjalan dengan lancar
3. Menjaga agar fauna mangsa dan predator
selalu seimbang dengan mempertahankan rantai makanan
4. Mempergunakan sumber daya alam berupa
air seefisien mungkin, sehingga zat hara yang ada dapat tersimpan dengan baik
yang berarti sebagai penyimpan energi dan materi.
Pada
prinsipnya pengelolaan sumberdaya alam air ini sangat bergantung bagaimana kita
mempergunakan dan memelihara sumber air
itu menjadi seoptimal mungkin, tetapi tanpa merusak ataupun mencemarinya dan
mempertahankan keadaan lingkungan sebaik-baiknya.
Usaha Mencegah Pencemaran Air, usaha pencegahan ini bukan merupakan
proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
1. Air limbah yang akan dibuang ke
perairan harus diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang
telah ditetapkan pemerintah
2. Menentukan dan mencegah terjadinya
interaksi sinergisme antar polutan satu dengan yang lainnya.
3. Menggunakan bahan yang dapat mencegah
dan menyerap minyak yang tumpah di
perairan
4. Tidak membuang air limbah rumah
tangga langsung ke dalam perairan, untuk
mencegah pencemaran air oleh bakteri.
5. Limbah radioaktif harus diproses
terlebih dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi
6. Mengeluarkan atau menguraikan deterjen
atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum
dibuang ke perairan umum.
e.
Pengelolaan Tanah
Pencemaran
tanah mempunyai hubungan yang erat dengan pencemaran air dan udara. Air yang
terbuang ke tanah akan masuk ke dalam tanah dan menimbulkan pencemaran tanah.
Usaha Pencegahan Pencemaran Tanah, untuk menanggulangi sampah plastik,
maka sebelum dibuang, sampah plastik dibakar terlebih dahulu.
1. Limbah yang mengandung radioaktif
hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama sebelum dibuang
2. Sampah radioaktif yang berbentuk padat
harus dibungkus dengan bahan yang terbuat dari Pb untuk menahan sinar
radioaktif, lalu dimasukkan dalam tromol baja anti karat sebelum dibuang
3. Pembuangan sampah berbahaya
dilakukan ke dasar laut, ke pulau karang
kosong, dibuang ke dalam bekas tambang kosong atau ke dalam sumur yang dalam
dan jauh dari pemukiman penduduk.
f.
Pengelolaan Udara
Secara
umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau
beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan
dan tumbuhan serta mahluk hidup lain di dalam suatu lingkungan. Berdasarkan
terjadinya polusi, udara dikategorikan
menjadi dua tipe utama pencemar udara yaitu:
1.
Polutan
primer
Yaitu zat kimia yang mengandung toksik dan masuk secara
langsung ke udara dalam konsentrasi yang merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa
komponen alami udara yang konsentrasinya meningkat misalnya CO2
2.
Polutan
sekunder
Yaitu zat kimia yang merugikan manusia yang terbentuk dalam
atmosfir melalui reaksi kimia diantara komponen udara yang ada
Usaha
Pencegahan Pencenaran Udara
1. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak
mencemarkan lingkungan
2. Melakukan penyaringan asap sebelum
asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan
3. Mengalirkan gas buangan ke dalam air
atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas
4. Membangun cerobong asap yang cukup
tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah
polutan yang terperangkap di atas suatu pemukiman atau kota
5. Mengurangi sistem transportasi yang
efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi
6. Memperbanyak tanaman hijau di daerah
polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaaan tumbuhan adalah sebagai
indikator pencemar udara, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
g.
Pengelolaan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya
manusia penting untuk menunjang pembangunan. Pencemaran sebagai akibat pembangunan
dapat pula mempengaruhi manusia atau masyarakatnya. Dalam hal ini selain dengan
menghilangkan atau memperkecil resiko penularan, masyarakat dapat diberi
sekedar ganti rugi dan ganti rugi ini dalam bentuk:
1.
memberikan
uang
2.
mengangkat
mereka menjadi karyawan proyek
3. meningkatkan pengetahuan mereka agar
dapat menghindari bahaya limbah
4. menciptakan hubungan yang baik dan
saling menguntungkan antara proyek dan masyarakat di sekitarnya agar tidak
terjadi konflik dan kecemburuan sosial
5. sebagai bapak asuh terhadap
proyek-proyek kecil yang diselenggarakan masyarakat.
4.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Keterbatasan
Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut
semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia
tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia
yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar
sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan :
1.
Sumber daya alam berdasarkan jenis :
a. Sumber
daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk
hidup. Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
b. Sumber
daya alam non hayati / abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda
mati. Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.
Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
a. Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat
digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air,
tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
b.Sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam
yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja
atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi,
batubara, timah, gas alam.
c. Sumber
daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3.
Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau
penggunaannya
a. Sumber
daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan
untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi
lebih tinggi. Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan
lain-lain.
b. Sumber
daya alam penghasil energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau
memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya :
ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan
lain sebagainya.
5. Daya Dukung Lingkungan
Ketersediaan sumber-sumber kehidupan yang berkaitan
dengan jumlah manusia yang berusaha mendapatkannya, dikenal sebagai carrying
capacity. Konsep yang dikembangkan di luar negeri, di Indonesia dikenal
dengan istilah daya dukung wilayah. Sedangkan konsep carrying capacity itu
sendiri di Indonesia lebih luas cakupannya, sebab dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada pembagian
lingkungan alamiah, lingkungan buatan, atau binaan dan lingkungan sosial.
Dengan demikian, lingkungan buatan dan lingkungan sosial belum diperhitungkan. Kekuranglengkapan
konsep tersebut rupanya diantisipasi oleh para pembuat undang-undang mengenai
Kependudukan dan Keluarga Sejahtera (UU No. 10 Tahun 1992). Disana carrying
capacity dijabarkan sebagai tiga serangkai, yaitu daya dukung lingkungan
alamiah, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Kajian tentang daya dukung lingkungan alamiah, sering disebut juga sebagai daya
dukung wilayah, sudah cukup banyak. Secara singkat bisa diperhitungkan
pemanfaatan area untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti tempat tinggal,
udara, dan air bersih, produksi makanan dan kegiatan nonproduktif. Dengan
perhitungan ini bahkan sudah ada usaha untuk memetakan berbagai wilayah di
Indonesia berdasarkan daya dukungnya.
Tugas manusia sebagai penghuni alam selain
memeliharanya, juga memelihara dirinya sendiri. Disinilah tugas untuk
mengembangkan daya tampung lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Berbagai
keterbatasan itu kemudian mendorong orang untuk membeli kenyamanan, tentu saja
kenyamanan diri. Muncullah berbagai kub eksekutif. Hal seperti ini dilihat dari
satu sisi, yaitu kemampuan, memang tidak salah. Masalahnya, ada yang
ditinggalkan disana. Disinilah letak pentingnya daya tampung lingkungan sosial.
Kesenjangan antar kelompok dan kekurangpedulian itu menyebabkan kemampuan untuk
hidup secara serasi, seperti yang disebutkan dalam Undang-undang tentang
Kependudukan, tidak bisa tercapai. Ternyata berbagai penyeimbang yang
diperlukan untuk mengembangkan daya tampung sosial secara tradisional
sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong royong, tepo saliro misalnya.
Namun, sekarang kita cenderung menganggapnya kurang berarti lagi. Padahal
berbagai konflik besar yang sekarang banyak terjadi seperti di Ayodhya dan
Bosnia, dikarenakan tidak mengakarnya nilai-nilai seperti itu. Mengapa malu
menggali milik sendiri, meski hampir usang.
1.
Keterbatasan Kemampuan
Manusia
Dalam perspektif filsafat, nalar
antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis lingkungan.
Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang memandang manusia
sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan paling menentukan
dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan demikian,
segala sesuatu selain manusia (the other) hanya akan memiliki nilai jika
menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya
sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan
manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya
demi kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis lingkungan pun sulit
terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan
manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut
egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern tersarikan dari
esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di hadapan alam semesta,
yang mulai muncul di bawah semboyan terkenal: Sapere Aude! (berpikirlah
sendiri!) dan Cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada)-nya
Rene Descartes. Dengan semboyan kokoh ini, alam pikiran modern
benar-benar menjadi masa di mana rasionalitas manusia muncul dan menggeser
segala otoritas non-rasio, termasuk agama. Dari kesadaran essensialisme inilah
embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia
pada momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan
inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global yang
pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis lingkungan yang
justru mewarnai optimisme modernitas ini. Mula-mula secara embrional,
masyarakat ekonomi global lahir dari rahim revolusi industri dan revolusi hijau,
yang telah menggeser masyarakat feodal yang mapan. Menurut
Hossein Nasr Manusia modern telah mendesakralisasi alam, meskipun proses ini
sendiri hanya di bawa ke kesimpulam logisnya oleh sekelompok minoritas.
Jadi upaya mengatasi krisis lingkungan, secara etis,
harus melibatkan berbagai landasan etis yang memang benar-benar memposisikan
manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme
dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus
membingkainya dengan etika bersama yang mengikat secara transenden. Etika
semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena
mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis lingkungan tidak
hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang
salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy
yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam ekosistem.
Daftar
Pustaka
Anonim,
1997, Ringkasan Agenda 21 Indonesia (Strategi Nasional untuk Pembangunan
Berkelanjutan), Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, United Nations
Development Program.
Soeriaatmadja, R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung.
Penerbit : ITB
Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Soeriaatmadja, R.E., 1989, Ilmu Lingkungan, Edisi ke-IV,
ITB, Bandung.
Suripin, 2002, Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI,
Yogyakarta.
http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/KORAN%20-%20Daya%20Dukung%20&%20Daya%20Tampung%20Lingkungan.pdf
Tandjung, S.D., 1999, Pengantar Ilmu Lingkungan,
Laboratorium Ekologi, Fakultas Biologi, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta.
http://marno.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/EKOLOGI-DAN-ILMU-LINGKUNGAN.doc
http://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/downloadDatabyId/41359/mhn040106.pdf
http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/KORAN%20%20Daya%20Dukung%20&%20Daya%20Tampung%20Lingkungan.pdf
0 comments:
Post a Comment