Thursday, 6 July 2017

Abstraksi Penulisan Ilmiah Dimas

ABSTRAK


DIMAS DWI ARYADI / 32413488
MEMPELAJARI PERANCANGAN TATA LETAK FASILITAS WAREHOUSE PADA AREA STOCK M/C CALLIPER DI PT. ASTRA HONDA MOTOR
PI, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2017.
Kata Kunci : Proses Produksi, Perancangan Tata Letak Fasilitas, Warehouse
(x+32+lampiran)
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur memiliki banyak faktor untuk mendukung proses produksi dalam pembuatan produknya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah tata letak fasilitas yang digunakan di gudang bahan baku. Tata letak merupakan faktor penting dalam gudang agar penempatan bahan baku lebih tersusun dan teratur. Ilham (2009) berpendapat bahwa pengaturan tata letak gudang yang terpenting adalah di mana barang yang paling cepat dikirim diletakkan pada area penyimpanan yang terdekat dengan pintu keluar-masuk. Berdasarkan permasalahan di atas maka dilakukan pembelajaran tentang perancangan tata letak fasilitas warehouse pada area stock M/C Calliper di PT. Astra Honda Motor. Harapannya agar penulis dapat mengetahui rancangan tata letak fasilitas warehouse pada perusahaan tersebut.
Pertama, proses produksi kendaraan sepeda motor jenis honda scoopy matic pada PT. Astra Honda Motor berturut-turut yaitu pembuatan tiap komponen antara lain die casting, press, plastic injection, machining wheel. Tahap selanjutnya adalah penyempurnaan antara lain machining engine, welding, painting plastic, painting wheel, dan painting steel. Tahap berikutnya perakitan tiap komponen antara lain assembly engine, gen sub assembly, assy wheel. Tahap terakhir yaitu perakitan unit kendaran sepeda motor assembly unit. Kedua, tata letak warehouse 1 di PT.Astra Honda Motor untuk setiap material yang ada di area stock M/C Calliper berjenis tata letak berdasarkan produk (layout by product). Luas lantai dari area stock M/C Calliper sebesar 15.5m x 4.5m. Lantai area stock M/C Calliper ditandai dengan cat hijau dengan garis pinggir putih. Jenis aliran bahan yang yang digunakan perusahaan pada warehouse 1 bersifat fast moving yang setiap komponen disimpan dilokasi yang dekat dengan pintu keluar. Pola aliran bahan yang digunakan oleh perusahaan pada warehouse 1 berdasarkan tata letak arus garis sederhana. Area stock M/C Calliper menyimpan bahan baku untuk tiga kendaraan berbeda dengan kode yang digunakan yaitu K61 untuk Beat, K41 untuk Scoopy, KYZ untuk SupraX.


Daftar Pustaka (1990-2012)
Posted on by Samid | No comments

Saturday, 10 June 2017

Tulisan : Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen

1. Teknik Standar
Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
2. Standar Manajemen
Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
kebutuhan yang berbeda,sasaran khusus produk yang disediakan, proses yang digunakan, ukuran dan struktur organisasi Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.
3. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
Contoh Penerapan :
Penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001 : 2008 Pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwaTingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 1

Sumber:
Posted on by Samid | No comments

TUGAS 3 : 3 Kasus Kontrak Kerja Atau Kontrak Bisnis

KASUS KONTRAK KERJA 
KASUS 1;
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sbg pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaan saya :
1). Apakah surat perjanjian tsb sah dan kuat dimata hukum??
2). Apakah jika mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah tepat bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar saya tidak dikenai penalty??
4). Apakah saya dapat menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih sebelumnya atas bantuannya.
PENCERAHAN;
1) Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, jelas dan tegas bahwasanya perjanjian kerja Anda tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Meskipun tidak bermaterai ? materai bukan sebagai bukti sahnya perjanjian.

2) Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakn :

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 tersebut, mengingat jangka waktu perjanjian kerja Anda sudah berakhir, maka berakhir pula segala kewajiban yang mengikat anda. Artinya, kalau ke anda mengundurkan diri setelah berakhirnya perjanjian, maka anda tidak terbebaskan dari sanksi pinalti.

3) Tidak tepat anda mengundurkan diri dengan alasan tunjangan2 yang belum dibayarkan. Saya yakin itu sudah diatur dalam perjanjian kerja Anda. Bahwa kemudian anda ingin resign lihat jawaban no. 2 di atas.

4) Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwasanya Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Selanjutnya, Pasal 59 ayat (7) pada pokoknya menegaskan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, karena perjanjian anda telah berakhir namun selama 3 bulan perusahaan tidak kunjung memperpanjang/ memperbaharui perjanjian kerja Anda, sesungguhnya status Anda bukan lagi sebagai pekerja kontrak tetapi sudah menjadi pekerja tetap. Ini berarti Anda dapat menuntut hak-hak yang belum dibayarkan.
Sumber : https://javalaw-bmg.blogspot.co.id/2013/05/kasus-kontrak-kerja.html 
Kasus Kontrak Kedua
Kasus Kedua
Judul: Perjanjian Investasi
Kasus: Mengikuti investasi melalui seseorang dan membuat surat perjanjian di atas materai 6000 yang berisi bahwa trader (orang tsb) wajib mentransfer profit sebesar 4% perhari. tetapi sampai sekarang sejak januari kemarin. Modal saya yg 10jt baru dtransfer 3,6jt dan alasan dan keadaan seakan menghindar telah ditunjukkannya. jika saya melapor kan kasus ini ke pengadilan. hukum apakah yang berlaku?
Solusi:
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang wilayahnya hukumnya mencakup domisili si trader sebagai tergugat. Dalam perdata tidak ada jeratan hukum badan, yang ada adalah upaya paksa bagi pihak yang dikalahkan untuk memberikan kerugian kepada pihak yang dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadilan. Jeratan hukum badan terdapat dalam hukum pidana. Jika Anda ingin mengajukan upaya hukum pidana tentunya Anda harus membuat laporan kepolisian. Namun, berdasarkan uraian Anda, asumsi saya permasalahan Anda tidaklah murni pidana, bahkan mungkin cenderung murni perdata karena dalam masalah yang disampaikan dikatakan "dari investasi 10 jt baru ditransfer 3. 6 jt", ini berarti ada pengembalian uang yang diinvestasikan dan ini berarti tentang masalah  utang-piutang yang notabene masuk dalam ranah hukum perdata.
Link:https://zainulmuchlas.files.wordpress.com/2012/10/kasus-bisnis-tahun-2013.pdf
 
Kasus Kontrak Ketiga
 
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Dr. JOHN HOWARD, LLMDirektur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
  3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
  1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
  2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
  3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
  1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
  2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
  5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
  2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
  1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.

3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.

Pasal 6
Pembayaran
  1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
  2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
  3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
  4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
  1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
  2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
  1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
  1. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
  1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
  1. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
  2. Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
  1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
  2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
  1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build

Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Kesimpulannya, Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dan interaksi antara setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi perbedaan ataupun konflik yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar individu serta dapat membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan sangat di butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban masing-masing. dan juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami dalam sub kerjaan masing-masing. dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.
Sumber    : http://hanunghisbullahhamda.blogspot.com/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html
 
Posted on by Samid | No comments

TUGAS 3 : 5 Perusahaan yang Telah Menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000

International Organization for Standardization, atau lebih dikenal sebagai ISO, adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.
            Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya yang akan langsung kita bahas di bawah ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.
a.         Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Serta Kepercayaan Pelanggan
Dengan menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.
b.        Jaminan Atas Kualitas dengan Standar Internasional
Untuk mendapatkan Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.
c.         Menghemat Biaya
Standar ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk tersebut.
d.        Mengoptimalkan Kinerja Karyawan
Kembali kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.
e.         Meningkatkan Image Perusahaan
Salah satu keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO adalah tentunya image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif.
1)   Pengertian ISO 9000
Pengertian ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
            adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas,tersimpannya data dan arsip penting dengan baik, adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar dalam ISO 9000 ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini: ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
    ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
    ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.
2)   Pengertian ISO 14000
ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.
Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat - biaya yang yang efektif, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang relevan lingkungan ". Ini menawarkan sumber bimbingan untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan praktek terbaik universal, dengan cara yang sama dengan ISO 9000 seri sistem manajemen mutu, yang sekarang banyak digunakan, merupakan alat untuk transfer teknologi yang terbaik yang tersedia praktek manajemen mutu. Dalam struktur seri ISO 14000 adalah sama dengan ISO 9000 kualitas manajemen dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan.
            Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa
Sumber :
Wikipedia

http://portal.tahupedia.com/content/show/441/Apa-Itu-Sertifikasi-ISO-dan-Mengapa-itu-Penting-Di-Dunia-Bisnis
Posted on by Samid | No comments

Friday, 5 May 2017

MAKALAH TENTANG ORGANISASI KETEKNIKAN BKTI-PII (TUGAS KELOMPOK)



MAKALAH TENTANG ORGANISASI KETEKNIKAN
BKTI-PII (BADAN KEJURUAN TEKNIK INDUSTRI – PERSATUAN TEKNIK INDUSTRI)



Disusun Oleh:

     Nama Anggota             : 1. Dimas Dwi Aryadi             / 32413488
                                             2. Faisal Akbar                       / 33413110
                                             3. Ian Seta Ramadhan            / 34413165
                                             4. Vabryanto B.                      / 39413075
     Kelas                             : 4ID09
     Kelompok                     : 6 (Enam)
     Mata Kuliah                  : Etika Profesi

    

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
I.                  Sejarah BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia)
Lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII adalah organisasi insinyur profesional terbesar dan tertua di Indonesia yang diakui oleh Engineer Act 2014. Pada tahun 1989, beberapa Dewan Pengawas PII meliputi: Ir. Aburizal Bakrie, Prof. Dr. Ir. Kuntoro, M.Eng., Prof. Dr. Surna Tjahja Djajadiningrat, dan Ir. Indracahya Kusumasubrata, IPU memutuskan untuk membentuk Badan Teknik Industri Kejuruan (BKTI) sebagai salah satu badan kejuruan Institut Insinyur Indonesia (PII).

II.              Tentang BKTI-PII
BKTI-PII adalah asosiasi nirlaba yang mendukung profesi berdasarkan Badan Pengetahuan Teknik Industri dan Sistem. Saat ini, kegiatannya diarahkan untuk melakukan kerjasama sinergi dengan BKSTI dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri) pada 9 Program sebagai berikut: Pelatihan Profesi Teknik Dasar, Peningkatan Mutu Teknik Industri Penyedia Pendidikan Nasional, Pemberdayaan UKM, Sertifikasi Insinyur Profesional, Pengembangan Profesi Berkelanjutan, Penguatan Struktur Industri Seminar Nasional, Database Workfield dan Teknik Industri, Jurnal Teknik Industri, Konferensi Internasional Industri Berbasis Sumber Daya (ICRBI), bersamaan dengan kegiatan rutin, seperti Sebagai pendaftaran, sertifikasi, pelatihan dan pengembangan profesional berkelanjutan, dan FGD untuk insinyur profesional di bidang teknik industri dan sistem khususnya dan insinyur pada umumnya. Dengan layanan yang diberikan, BKTI bertujuan tidak hanya mendukung dan mengembangkan sektor industri, tapi juga ke sektor lain, termasuk sektor pemerintahan dan keuangan.
Pada periode 2015 - 2018, Dewan Pembina BKTI-PII berusaha untuk mendukung profesi teknik industri dan mendorong peningkatan kesadaran akan nilai insinyur industri. Untuk mempercepat program STRI (Surat Tanda Masuk Insinyur), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Engineer 2014, BKTI akan melakukan pendekatan berkelanjutan terhadap lulusan / alumni teknik industri dari perguruan tinggi melalui Bimbingan Profesi, Workshop SPKI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dan pendaftaran keanggotaan PII dan sertifikasi Insinyur Profesional

III.           Struktur Organisasi BKTI-PII
1.        Advisory Board / Dewan Penasehat
2.        Engineers Council / Dewan Insinyur
3.        Central Board / Pengurus Pusat
4.        Honorary Council of Engineers / Majelis Kehormatan Insinyur
5.        The Council of Experts / Dewan Pakar
6.        Assessment Agency / Badan Pengkajian
7.        Board of Vocational / BK dan atau BKT
8.        Regional Board / Pengurus Wilayah
9.        Branch Executive / Pengurus Cabang
10.    Enterprises and Foundation / Badan Usaha dan Yayasan
11.    Young Members Forum / Forum Anggota Muda (FAM-PII)

SUSUNAN PENGURUS BADAN KEJURUAN TEKNIK INDUSTRI – PERSATUAN INSINYUR INDONESIA BKTI-PII PERIODE TAHUN 2015-2018
Dewan Penasehat:
Prof. Dr. Mathias Aroef, M.Sc.
Prof. Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Eng.
Prof. Dr. Ir. Harsono Taroepratjeka, M.Sc.
Prof. Dr. Ir. Anang Zaini Gani, M.Sc.
Prof. Dr. Ir. Senator Nur Bahagia, M.Sc
Prof. Dr. Ir. Abdul Hakim Halim, M.Sc.
Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, M.Eng, IPM
Prof. Ir. I Nyoman Pujawan, M.Eng., Ph.D.
Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, SE., MSC, IPM
Prof. Dr. Ir. Sudarso Kaderi, DEA
Prof. Dr. Ir. Isa Setiasah Toha, MSc
Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo
Dr. Ir. Hermanto Dardak, MSc, IPU
Dr. Ir. Budhi Muliawan Suyitno, IPU
Ir. Airlangga Hartarto, MBA, MEng, IPU
Ir. Rully Chairul Azwar, MM, IPU
Ir. Jusman Syafii Djamal
Ir. Sritomo Wignyosoebroto, MSc
Dr. Ir. Tjuk Sukardiman, Msi
Ir. Dani Adriantana
Ir. Kristanto Santosa
Dr. Ir. Patdono Soewignyo, MSc
Ir. Ahmad Bambang, MT, Msc
Ir. Bakti Santoso Luddin, MT, MSc
Ir. Gusti Putu Suryawirawan
Ir. Tota Simatupang, M.Eng, Ph.D
Ir. Palgunadi Tatut Setyawan, Dipl. Ing
Ir. Syahril Anwar
Ir. Widyawan, Ph.D
Ir. Nicke Widyawati
Ir. Arief Budiman, MBA
Ir. Kemal Taruc, MBA, MSc, IPU
Ir. Umar Fahmi

Ketua
Ir. Indracahya Kusumasubrata, IPU

Wakil Ketua
Ir. Made Dana Tangkas, MSi, IPM
Sekretaris Umum
Ir. Catur Hernanto, MM, IPM

Bendahara Umum
Ir. Kuntorini. Dewahyuni, IPM

Gugus Tugas Khusus I (Effisiensi dan Produktifitas)
Ir. Desmon Ismail, MBA, IPU

Gugus Tugas Khusus II (Resources Based Industries)
Dr. Agung Wicaksono, M.Sc., MBA

Gugus Tugas Khusus III (Perkuatan Struktur Industri)
Ir. I Putu Suryawirawan

Pengembangan Perusahaan Industri, Jasa & IKM
Ketua : Prof. Dr. Ir. Dradjad Irianto, IPU
Ir. Agung Hrtanto
Ir. Prayoga Wiradisuria, MA
Dr. Zaenal Muttaqien, SE, MT
Ir. Wahyu Prawoto
Ir. Mathyas Thaib, MMBE, PMCE
Ir. Eddy Priyanto M.
Herliansyah, ST, MT., Ph.D
Ir. Martoyo Sugandi
Ir. Suliawati, MT, IPM
Ir. Faizal Safa Msc, IPM

Bidang Peng. Keprofesian Berkelanjutan
Ketua : Ir. Catur Hernanto, MM, IPM
Ir. Fikri Fahmi, MT, IPM
Ir. Muhammad Gazali, MM
Ir. Yenny Widianty, MT, IPU
Tri Wijaya N. Kusuma, ST, MT
Ir. Ahmad S
Yamil, Ph.D
Dr. Ir. M Dzikron AM, MT
Ir. Erlinda Muslim, M.Sc
Dr. Rima Agristina, M.Sc
Ir. Andi Pawennar, MT

Bidang Luar Negeri dan Kegiatan Profesi
Ketua : Ir.Tri Wahyu, MSC,
Dr. Ir. Adi Saptari, M.Sc (Mly)
Ferry Jie, Ph.D (Aus)
Dr. Ir. Andi Rafiandi, MT (Nor)
Fajar Kurniawan, ST., MT (Hk)
Dr. Ir. Didien Suhardini, MSc
Dr. Ir. Rachmawati, MSc
Annisa Kesy Garside, ST., MT
Ir. Zuhriati Zainuddin, MBA, Ph.D (Aus)

Bidang Pengembangan Pendidikan TI
Ketua : Prof. Dr. Ir. T Yuri Zagloel
Elita Amrina, ST, M.Eng, PhD, IPM
Dr. Ir. Erwin Sadirsan
Dr. Docki Saraswati, MSc
Teguh Baroto, ST., MT
Ir. Nazaruddin, MT
Ichsan Siregar ST.,M.Eng
Mirza D. Novianti, ST.,MT
Dr. Ir. A. Sofwan
Ir.M Bakhori, MT, IPM

Bidang Kerjasama Industri dan Lembaga
Ketua : Ir. Junianto Yuristiono
Ahmad Hanafie, ST, MT
Amrin Rapi, ST.,MT
Ahmad Bahauddin, ST.,MT
Nasir Widha Setyanto, ST.,MT
Sukanta, ST.,MT
Ir. M. Taufik, MT, IPM
Nur M. Eka Nurmasari M. Eng
DR. Arief Rahmana, MT
Ir. Dani Primajaya

Bidang Keanggotan dan Database
Ketua : Ir. Abdul Madjid, IPM
Yayan Harry Yadi, ST, MT
Iwan Aang Soenadi, ST, MT
Yandra Rahadian P, ST.,MT
Sanday Noya, ST.,MM
Ir. Yulianto, MT
Ir. Zuhriati Zainuddin, MBA, PhD
Ir. Wahyu Nogroho
Ir. Rahmat Priyo Handono
Ir. Dian Nugroho

Susunan Pengurus Wilayah
Sumatera Utara : Ir. Rosnani Ginting, MT. IPM
Sumatera Barat : Ir. Insannul Kamil, MEng, PhD, IPM
Banten : Ir. Doso Husodo, MM, IPM
Jawa Tengah : Prof. Dr. Ir. Susy Sumartini
DI Yogyakarta : Dr. Ir. Hari Agung Yuniarto, IPM
Jawa Timur : Dr. Ir. Sri Gunani Partiwi, MSc
Bali : Prof. Dr. Ketut Rahyuda, MT
Jawa Barat : Ir. Martoyo Sugandi – Prof. Dr. Ir. Senator Nur Bahagia
Kalimantan Timur : Muriani Emelda Isharani ST, MT
Kalimantan Barat : Ivan Sujana ST., MT
Malut & Papua : Hj. Masniar ST., MT
Maluku : Johan Marcus Tupan, ST., MT
Sulawesi Selatan, Sulbar : Dr. Ir. M. Rusman, ST., MT, IPM
Gorontalo : Stella Yunus, ST., MT
Aceh : Dr. Ir. Muhammad Dirhamsyah, MT
Sumatera Selatan : Dr. Heri Setiawan, ST., MT

IV.           Kemitraan Organisasi
1.        College of Engineering / Perguruan Tinggi Teknik
2.        Professional Association / Asosiasi Profesi
3.        Industry / Corporate

V.               Keanggotaan Internasional
1.        WFEO (World Federation of Engineering Organizations)
2.        AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3.        FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4.        AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)

VI.             Ketua PII (Persatuan Insinyur Indonesia) 1952-2012 :
1.        Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.        Ir. Kaslan Tohir (1954-1959)
3.        Ir. Ukar Bratakusuma (1959-1961)
4.        Ir. Suratman D. (1965-1969)
5.        Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969-1984)
6.        Ir. Sumantri (1984-1989)
7.        Ir. Aburizal Bakrie (1989-1994)
8.        Ir. Arifin Panigoro (1994-1999)
9.        Ir. Qoyum Tjandranegara (1999-2002)
10.    Ir. Pandri Prabono, IPM (2002-2004)
11.    Ir. Rauf Purnama (2004-2006)
12.    Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
13.    Dr. Ir. Muhammad Said Didu (2009-2012)

VII.       Dewan Kejuruan PII (BK/BKT) :
1.       Civil / Badan Kejuruan Sipil
2.       Electrical / Badan Kejuruan Elektro
3.       Chemical / Badan Kejuruan Kimia
4.       Mechanical / Badan Kejuruan Mesin
5.       Physics / Badan Kejuruan Teknik Fisika
6.       Industrial / Badan Kejuruan Teknik Industri
7.       Geodesy / Badan Kejuruan Teknik Geodesi
8.       Environmental / Badan Kejuruan Teknik Lingkungan
9.       Mining / Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
10.  Agricultural / Badan Kejuruan Industri Pertanian
11.  Aerospace / Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12.  Marine / Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
13.  Petroleum / Badan Kejuruan Perminyakan
14.  Forestry / Badan Kejuruan Kehutanan
15.  Architectural / Badan Kejuruan Teknik Arsitektur
16.  Geosciences / Badan Kejuruan Teknik Kebumian dan Energi
17.  Materials / Badan Kejuruan Teknik Material
18.  Metallurgical / Badan KejuruanTeknik Metalurgi

VIII.    Anggota PII per 2010 :
1.        Anggota Terdaftar : 17.591
2.        Anggota Bersertifikat :
a.         Insinyur Profesional Pratama : 1084
b.         Insinyur Profesional Madya : 619
c.         Asean Engineer Register : 152
d.        APEC Engineer Register: 80

IX.           Program
BKTI diarahkan untuk melakukan kerjasama bersinergi dengan BKSTI dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri) pada 9 Program sebagai berikut :
2.        PENINGKATAN MUTU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TEKNIK INDUSTRI NASIONAL / Quality Improvement for Industrial Engineering National Education Provider
3.        PEMBERDAYAAN UKM / SMEs Empowerment
4.        SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL / Certification of Professional Engineers
5.        PELATIHAN PROFESI LANJUTAN / Continuing Professional Development
6.        SEMINAR PENGUATAN INDUSTRI NASIONAL / Strenghtening the National Industrial Structure Seminars
7.        DATA BASE BIDANG KERJA INSINYUR TEKNIK INDUSTRI / Workfield and Industrial Engineers Database
8.        JURNAL TEKNIK INDUSTRI / Journal of Industrial Engineering
9.        INTERNATIONAL CONFERENCE ON RESOURCES BASED INDUSTRIES / International Conference on Resources Based Industries (ICRBI)

X.              Kegiatan
Untuk mendukung program BKTI, kami melakukan beberapa kegiatan secara konsisten, seperti:
1.        Kegiatan Tetap :
a.       National Congress / Kongres Nasional
b.      National Leaders Meeting / Rapat Pimpinan Nasional
c.       Branch/Region Members Meeting / Rapat Anggota Cabang/Wilayah
d.      National Convention Board of Vocational Engineering / Konvensi Nasional BK/BKT
e.       National Gathering / Pertemuan Nasional

2.        Kegitan Rutin :
a.       Professional Development Training/Periodic Discussion & Assessment
b.      Seminar & Workshop (Continuing Professional Development and Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
c.       Competency Training
d.      Pelatihan Pengembangan Profesi / Diskusi & Penilaian Berkala
e.       Sertifikasi Profesional

XI.           Daerah Pengurus BKTI-PII Wilayah di Indonesia
1.        Aceh
2.        Sumatera Utara
3.        Sumatera Barat
4.        Sumatera Selatan
5.        Banten
6.        Jawa Barat
7.        Jawa Tengah
8.        DI Yogyakarta
9.        Jawa Timur
10.    Bali
11.    Kalimantan Timur
12.    Kalimantan Barat
13.    Sulawesi Selatan
14.    Gorontalo
15.    Maluku
16.    Maluku Utara & Papua

XII.       Logo Organisasi BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia)
 

Sumber :

Posted on by Samid | No comments