TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
“ PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR ”
Disusun Oleh: Dimas Dwi Aryadi (32413488)
Kelas : 1ID11
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Semester PTA 2013/2014
ILMU BUDAYA
DASAR
Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang
diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang
konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan
kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti
istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the
Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin
humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the
humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih
berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities
berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia
berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu
the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai
manusia itu sendiri. Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok
pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan.
Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan
dalam tiga kelompok besar yaitu :
1. Ilmu-ilmu
Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan
yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode
ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai
keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu
kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu
dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2. Ilmu-ilmu
sosial ( social scince )
ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji
keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk
mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu
alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran.
Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah
dari saat ke saat.
3. Pengetahuan
budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti
kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan
metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat
unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai
pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian
inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti
seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic
Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan
pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji
masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan
pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya
untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji
masalah masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan
pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic
humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the
humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai
mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang
budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang
konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan
budaya.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain
merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan
pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji
masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan
untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam
pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah
satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas
wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik
yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya
sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan
budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang
baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk
memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta
mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut
kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin
bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke
dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar
mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang
sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.
Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah
ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah
:
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan
ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan
pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian
(disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang)
berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan
tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman
dan tempat. Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD,
nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.
Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan
alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula
hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok
bahasan yang dikembangkan adalah :
1. Manusia dan cinta kasih
2. Manusia dan Keindahan
3. Manusia dan Penderitaan
4. Manusia dan Keadilan
5. Manusia dan Pandangan hidup
6. Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7. Manusia dan kegelisahan
8. Manusia dan harapan
Korupsi Industri
Mendengar
kata korupsi pasti apa yang ada dalam pikiran langsung tertuju pada segala hal
yang berkaitan dengan kejahatan yang tidak nampak. Tindakan
pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Dan mengenal kata
industri adalah bidang matahati buka telingah yang menggunakan keterampilan dan
ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi
dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan
dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang
berhubungan erat dengan tanah.
Jika dua kata tersebut dikaitkan
maka muncul persoalan baru yaitu korupsi industri. Tidak perlu mengambil contoh
jauh. Di Indonesia korupsi industri sudah mengakar sejak lama kalau di telusuri
lebih dalam. Sehingga korupsi di bidang industri sudah menjadi budaya dalam
negara indonesia.
Sebagai
contoh salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W Kusuma, Kalau
saja tuduhan terhadap anggota KPU Mulyana W Kusumah terbukti, korupsi di negeri
ini benar-benar telah mengarah dari sebuah kondisi kerakusan materi, berubah
menjadi industri; industri korupsi. Jika Mulyana yang sebelumnya dikenal
bersih, benar-benar dapat dibuktikan secara hukum sebagai telah melakukan
penyuapan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan agar
hasil audit KPU tidak diumumkan (di mana di dalamnya terdapat indikasi
korupsi), dirinya dapat dikategorikan korupsi.
Kekhawatiran seputar industri korupsi disinyalir Prof Sayed Hussain Alatas.
Dia mengatakan, di beberapa negara, korupsi telah menjadi industri. Seperti
halnya industri, korupsi menciptakan permintaan pasar.
Korupsi mendorong diciptakannya peraturan perundangan, yang bertujuan
memberantas korupsi. Tetapi, di balik peraturan perundangan antikorupsi,
industri korupsi melahirkan kreativitas subjek dan objek penegakan hukum untuk
mengamankan korupsi itu sendiri. Baik dilakukan sejumlah orang (korupsi
berjamaah) maupun perseorangan.
Warga masyarakat di tengah industri korupsi melakukan banyak alasan pembenar
terhadap fenomena korupsi, disamping bertindak korup. Banyak hal yang
seharusnya tidak bisa korupsi, terbukti dikorupsi.
Industri korupsi mengakibatkan perencanaan korupsi, seperti halnya tindakan
korupsi itu sendiri, dipersiapkan dan diaktualisasikan secara sistemik,
disamping seolah memiliki metode pendekatan rasional tersebiti.
Selain di-back up metodologi korupsi (bernada ilmiah), sehingga perwujudan
(wujud korupsi) seolah lebih kreatif, lebih kuantitatif, lebih kualitatif, dan
lebih dinamis, dibanding kemampuan kita memperkirakan berbagai kemungkinan atau
peluang korupsi itu sendiri.
Industri korupsi memotivasi pemerintah dan masyarakat setempat untuk tidak
memberikan sanksi terlalu berat kepada pelakunya (koruptor), seperti di RRC. Di
negeri itu, kalau ada pejabat negara yang korup ditembak mati. Eksekusi mati
atas pelaku korupsi di RRC dapat disaksikan lewat media layar kaca.
Selain itu industri korupsi menyebabkan tindakan tegas terhadap koruptor,
dianalogikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Akibatnya, pemerintah
negara yang bermaksud menindak tegas perilaku korupsi terpaksa mengurungkan
niatnya, karena takut dituding melanggar HAM.
Selain itu, industri korupsi menimbulkan rangsangan bagi pelaksana aparatur
negara tertentu untuk mengembangkan kredo korupsi modern di negeri ini. Di
tengah masyarakat industri (korupsi) bermunculan pernyataan kalau bisa
dikorupsi, apa untungnya jika tidak dikorupsi?
Aroma Korupsi
Seseorang atau sejumlah orang di tengah masyarakat yang oleh mereka sendiri
dikenal bersih, alias dijamin sebagai pasti tidak bakalan mau melakukan
korupsi, dalam kasus tertentu, justru melakukannya. Inilah fenomena yang tengah
dihadapi Mulyana W Kusumah, dan orang-orang terdekatnya, yang - jauh hari
sebelumnya - telanjur dikenal sebagai orang bersih, karena reputasi dan track
record - nya yang hampir semuanya mulus, di hari-hari kemarin.
Karenanya, sekali lagi jika Mulyana W Kusumah terbukti melakukan apa-apa
yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, beralasan sekali
jika Komisi II dan III DPR RI memberikan dukungan politik kepada KPK, polisi
dan jaksa, untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di KPU, seperti
dikemukakan anggota DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Jawa Tengah,
Mutammimul Ula.
Menurutnya, Komisi II DPR periode lalu sudah mencium aroma korupsi di tubuh
KPU. Dugaan itu kini makin jelas ketika Mulyana ditangkap atas dugaan suap yang
dilakukannya terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal senada diungkapkan aktivis Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan
Berkualitas, Sebastian Salang. Kata dia, tertangkap dan ditahannya Mulyana,
harus dijadikan kritik awal bagi pembongkaran kasus korupsi di KPU, sehingga
penyidikannya tidak berhenti hanya pada kasus dugaan suap yang dilakukan
Mulyana. Koalisi LSM itu juga meminta, agar seluruh anggota KPU dicekal. Hemat dia,
kasus ini tidak mungkin dilakukan Mulyana seorang diri. Kasus itu pasti
dilakukan seluruh anggota KPU, sehingga semuanya harus dicekal.
Tuntutan demikian tidak mengada-ada, kalau kita memang bersepakat mewujudkan
pemerintahan yang baik (good governance), di negeri ini. Salah satu cirinya
adalah, tekad bulat penyelenggara negara dan rakyatnya, untuk bersama-sama
memberantas korupsi. Baik di setiap lini birokrasi negara, maupun di sektor
publik yang mana pun.
Karena itu, dalam rangka penegakan hukum, maka aroma korupsi di KPU perlu
secepatnya diberlakukan. KPK, BPK, polisi, jaksa, atau lembaga penyidik yang
mana pun, seharusnya tidak bersifat kompromistis terhadap KPU. Misalnya,
sebagai salah satu cara membalas jasa kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu
2004, yang menghasilkan pemerintahan RI sekarang.
Penegakan hukum oleh KPK dengan cara menjebak atau cara lain yang dibenarkan
hukum dalam setiap kasus korupsi, termasuk yang diberlakukan atas Mulyana W
Kusumah mutlak diperlukan guna mencegah merebaknya industri korupsi di tanah
air kita. Sebab jika KPK atau lembaga penyidik lain tidak memiliki nyali
(keberanian) mengapresiasi kewenangan hukum yang melekat lembaganya, jumlah
orang yang akan terlibat industri korupsi di negeri ini semakin lama akan
semakin bertambah, disamping lebih berkualitas.
Moralitas Pribadi
Di tengah industri korupsi, terjadi massifikasi (peningkatan jumlah secara
besar-besaran) sikap dan perilaku korupsi, karena akses kedudukan yang
memungkinkannya. Karena kursi atau kedudukan tertentu memberi peluang seseorang
melakukan korupsi, sementara moralitas pribadinya yang tidak memadai, maka
individu bersangkutan gampang sekali terperangkap tindakan tercela dimaksud.
Disadari atau tidak oleh Mulyana W Kusumah, kalau saja tuduhan terhadap
dirinya terbukti, ia sedang terlibat dalam perputaran roda industri korupsi di
lingkungannya yang mikro. Sekali lagi bila tuduhan itu benar-benar bisa
dibuktikan secara hukum, Mulyana, dan siapa pun saja di lembaga publik
dimaksud, patut disayangkan sebagai tidak punya rasa malu, salah satu faktor
pendorong tumbuh dan berkembangnya industri korupsi.
Akibat langkanya budaya malu, korupsi marak di tengah kehidupan warga. Pada
perkembangan berikutnya, korupsi dijadikan target goal (tujuan) pada berbagai
jabatan publik. Berbarengan dengannya, teriakan rakyat antikorupsi
hampir-hampir tidak mampu menakut-nakuti pejabat di berbagai lembaga negara,
untuk tidak mengakses korupsi di lingkungannya.
Dari kasus Mulyana yang menjadi bahan pembicaraan publik di media massa,
atau di berbagai forum publik, seharusnya kita mempertanyakan sejauhmana
keseriusan KPK, polisi dan jaksa memberlakukan penyidikan hukumnya, dalam
rangka menuntaskan dugaan kasus korupsi di KPU. Sejauhmana pula norma hukum
kita mampu membongkar borok di KPU. Disamping rehabilitasi nama baik, kalau
memang tidak terbukti adanya penyelewengan di KPU.
Kesungguhan pemerintah menuntaskan tuduhan korupsi di KPU (baik di Pusat,
maupun - bukan mustahil pula - di KPU Daerah, merupakan salah satu reflektor
niat baik seluruh pembantu Presiden SBY, untuk membuktikan realisasi janji
politik SBY yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia, jika
dirinya terpilih sebagai Presiden RI 2004-2009.
Bila janji itu tidak dipenuhi, Presiden SBY mustahil akan mampu menggaet
simpati serta dukungan masyarakat. Inilah salah satu dialektikanya, di mana KPU
yang sekarang menjadi sasaran utama pemeriksaan Komite Pemberantasan Korupsi,
yang ikut membidani lahirnya pemerintahan sekarang.(Novel Ali, dosen FISIP
Undip; Dewan Etik KP2KKN (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme) Jawa Tengah)
Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 19 April 2005
Referensi
1.
Suara Merdeka, 19 April 2005
2.
Wikipedia.org/Korupsi dan atau
Industri
3.
Beberapa tulisan blog tentang ilmu
budaya dasar dan korupsi industri
4.
Ccde.or.id
5.
Antikorupsi.org
0 comments:
Post a Comment