Tugas softskill minggu 2 bulan mei tentang hak paten
Artikel ini disusun oleh : Dimas
\
Definisi Hak Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
(contoh bentuk hak paten amerika)
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau
wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa,
yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya
satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak
(dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat
kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang
ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis
dan juga sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat
perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini.
Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak
paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi
pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru
(belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara
paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk
memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat
perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori
dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk
produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikro-biologis.
Jangka waktu Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
pelanggaran dan sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
disusun untuk memenuhi tugas softkskill mingguan
Referensi :
id.wikipedia.org/wiki/Paten
id.wikipedia.org/wiki/Paten
https://www.dgip.go.id/paten
0 comments:
Post a Comment