Landasan Teori
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦ Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦ Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦ Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦ Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦ Arsitektur;
♦ Peta;
♦ Seni batik;
♦ Fotografi;
♦ Sinematografi;
♦ Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦ Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦ Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦ Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦ Seni batik;
♦ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦ Arsitektur;
♦ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦ Alat peraga;
♦ Peta;
♦ Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua)
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦ Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan;
♦ Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan
hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦ Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦ Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Ketentuan Pidana
(a) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(d) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24
atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(i) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kasus Hak Cipta
Dikutip dari detik.com kasus hak cipta sebagai berikut :
"4. Album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus'
Pihak
pemegang hak cipta album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy
Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang
lagu tersebut.
Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar."
Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar."
Analisis Kasus Hak Cipta sebagai berikut :
Pelanggaran
hak cipta yang ada di Indonesia sudah jadi budaya indonesia bukan hal
baru lagi untuk diperbincangkan tapi hal baru untuk diperbaiki.
pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada di indonesi bukan satuan
lagi tapi beraneka ragam seperti hak cipta, hak ekonomi, Hak merek, Hak
paten, hak desain industri dan hak yang lainnya.
Layaknya kasus tentang hak cipta album koes plus diatas. Label RPM yang dengan penuh kesadaran merilis ulang lagu dheg dheg plus tanpa adanya pemberitahuan dan perjanjian hitam putih kepada pemegang hak cipta Tommy Darmo untuk merilis lagi. Sehingga membuat pemegang hak cipta harus melaporkan pihak label RPM ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi atas hak cipta merilis lagu album tersebut.
Kesimpulan
Kasus tentang hak cipta di atas tersebut bisa ditelaah dengan baik dan di ambil jalan keluar yang lebih baik dengan menengahkan perdamaian. Pihak label RPM yang salah dalam melakukan tindakan merilis album tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pihak pemegang hak cipta bisa lebih berkomunikasi dengan baik. Permintaan izin untuk hak cipta merilis album tersebut harus dilakukan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Kesadaran dari individu untuk mengetahui mana yang melanggar dan tidak melanggar hak cipta diperlukan agar kasus seperti ini tidak terulang juga kesalahan dari pihak ketiga atau yang tidak bertanggung jawab misalkan harus di berantas.
Referensi :
http://www.sidabukke.co.id/news_sidabukke/legal_news/10.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/ (tentang hak cipta)
http://hot.detik.com/music/read/2013/03/27/110116/2204907/228/5/title (tentang album koesploes)
http://www.asiamaya.com/undang-undang/hakcipta/hakcipta_pasal1.htm
Referensi :
http://www.sidabukke.co.id/news_sidabukke/legal_news/10.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/ (tentang hak cipta)
http://hot.detik.com/music/read/2013/03/27/110116/2204907/228/5/title (tentang album koesploes)
http://www.asiamaya.com/undang-undang/hakcipta/hakcipta_pasal1.htm
0 comments:
Post a Comment